PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 179
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
