PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 153
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Haji; c. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri; d. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri; e. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus; dan f. Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji.
