Pasal 137
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah, dan pemberdayaan pesantren; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah dan pemberdayaan pesantren; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter santri pesantren; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pesantren; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah, dan pemberdayaan pesantren; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah, dan pemberdayaan pesantren; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, kelembagaan, kerja sama, dakwah dan pemberdayaan pesantren; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
