Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian; c. sinkronisasi program Kementerian di pusat dan daerah; d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan kerja sama anggaran dan lintas sektoral; f. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
