PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 120
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
