PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 116
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Kemahasiswaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
