Pasal 109
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter mahasiswa;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional dosen dan pranata laboratorium pendidikan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kelembagaan dan kerja sama, serta fasilitasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi keagamaan Islam; dan j. pelaksanaan administrasi direktorat.
