PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 94
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
