PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 92
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Universitas secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
