PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 86
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana, magister, doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialisasi pada pendidikan profesi. (3) Universitas dapat menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, vokasi, short course, dan sejenisnya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat. (4) Ketentuan mengenai program vokasi, pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
