PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
