Pasal 73
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Alumni dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban moral dan etika dalam menjaga nama Universitas. (3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan/Program Studi, dan Pascasarjana. (4) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni. (5) Kepengurusan alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat fakultas oleh Dekan, tingkat Jurusan/Program Studi oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni. (6) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan universitas sebagai almamaternya. (7) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk
kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater. (8) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (9) Organisasi
dan
tata kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (10) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
