PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 69
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
