Pasal 57
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister untuk program Sarjana dan paling rendah lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan terakhir sesuai dengan Jurusan/Program Studi yang terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis;
k. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.
