Pasal 55
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. berlatar belakang pendidikan terakhir sesuai dengan Jurusan/Program Studi yang terkait; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan j. membuat dan menyerahkan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.
