PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 53
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor secara tertulis.
