PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 46
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro, bagian, dan subbagian; dan c. pelaksana pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. Program Studi pada Pascasarjana dipimpin oleh Ketua Program Studi; e. Lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; f. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat; dan g. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
