PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 39
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
