Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis akhir program magister, dan ujian disertasi program doktor. (4) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan; (5) Ketentuan mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
