PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar. (3) Bahasa Bali dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program Sastra Agama dan Pendidikan Bahasa Bali. (4) Matrikulasi bagi Mahasiswa asing menggunakan bahasa INDONESIA. (5) Ketentuan mengenai matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
