PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 107
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas dapat berasal dari masyarakat yang tidak mengikat. (3) Dana Universitas yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas. (4) Pendapatan Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
