PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi
Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan
Universitas yang
dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.
