PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 22
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri dari: a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan. 5. Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Subbagian Tata Usaha
