PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10...
Pasal 111
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha menteri, tata usaha wakil menteri, tata usaha sekretaris jenderal, dan tata usaha staf ahli menteri. 3. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
