PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 8
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.
