PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN JABATAN PELAKSANA
(1) Pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan formasi kebutuhan Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Menteri mendelegasikan wewenang pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
