PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 2
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup, Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. (3) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan. (4) Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
