PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33...
Pasal 39
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
