PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
