PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh yang selanjutnya disebut STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (2) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
