PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 73
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, laboran dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Rektor. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
