PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 71
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik kepada Rektor.
