PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 60
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berdasarkan kebijakan Rektor.
