PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 57
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
