PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 53
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berdasarkan kebijakan Rektor.
