PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 44
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAHS. www.djpp.kemenkumham.go.id
