PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 42
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
