PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 31
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum.
