PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 16
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
