PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
