PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 93
BAB 5 — JABATAN
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
