Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik. (4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
