PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 79
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu-ilmu keislaman, dan tahfidz al-Qur’an; c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfidz al-Qur’an; d. mempersiapkan dan membentuk muharriq masjid; e. penyelenggaraan program kerja sama Ma’had Al- Jami’ah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.
