PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 69
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.
