PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 62
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, kerja sama kepustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
