PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 37
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
