PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
