PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Universitas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama Islam
serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama Islam, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
