PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 24
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
