PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
